Analisis Yuridis Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Hak Asasi Manusia

Mohd. Yusuf DM, Nadia Junesti, Fatmawati Fatmawati, Salahuddin Salahuddin, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Hukum adalah seperangkat aturan yang berisi tentang perintah, larangan dan arahan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak yang terdapat pada manusia, atau yang lebih sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, secara konstitusional mengenai HAM juga telah ditegaskan di dalam UUD 1945 terkhusus di dalam Bab XA UUD 1945. Pada dasarnya, salah satu hal yang penting yang akan diatur dan ditegaskan di dalam konstitusi di semua negara yang ada di dunia adalah mengenai perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Sejarah dan gejolak HAM di Indonesia sudah sangat Panjang, terhitung sejak awal Indonesia merdeka hingga reformasi saat ini. Awal mula perhatian serius terhadap penegakan HAM di Indonesia adalah pasca jatuhnya Orde Baru, dimana tidak lama setelah jatuhnya rezim tersebut dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan mengkaji keberadaan hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat dalam konteks Hak Asasi Manusia.

Keywords


Keberadaan Hukum, Hak Asasi Manusia, Masyarakat.

References


A. Bazar Harapan. (2006). Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya. CV Yani’s.

Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Kencana.

Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum. Kencana.

Ari Putra. (2022). Interpretasi HAM Dalam Ideologi Pancasila Dan Implikasinya Terhadap Persatuan Dan Kesatuan Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 3.

Bayu Dwiwiddy Jatmiko. (2018). Menelisik Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Politik Pasca Perubahan UUD 1945. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 217.

Dossy Iskandar Prasetyo, & Bernard L. Tanya. (2011). Hukum Etika Dan Kekuasaan. Genta Publishing.

H. Zainuddin Ali. (2018). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. PT Bhuana Ilmu Komputer.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

Lilis Eka Lestari, & Ridwan Arifin. (2019). Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) , 5(2), 13.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Moh. Mahfud MD. (1999). Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Gama Media.

Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkininnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.

Nurul Qamar. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi.

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

Rizkyana Tri Nandini, Anita Trisiana, & Dina Yeti Utami. (2021). Relevansi HAM Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Bhineka Tunggal Ika : Kajian Teori Dan Praktik Pendidikan PKN, 8–1.

Susani Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing, 2(2), 113.

Victorio H. Situmorang. (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 59.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Nadia Junesti, Fatmawati Fatmawati, Salahuddin Salahuddin, Geofani Milthree Saragih

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.