Kajian Terhadap Kekuatan-Kekuatan Sosial (Social Forces) Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat

Mohd. Yusuf DM, Rainly L., Anton Hilman, Abdau Wardioso, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Di dalam setiap masyarakat terdapat suatu kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Kekuatan sosial adalah faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa faktor-faktor berpengaruh dalam kekuatan sosial. Pembahasan ini menjadi salah satu isu krusial yang dikaji di dalam sosiologi hukum. Pada dasarnya, gejala sosial memiliki kaitan yang erat dengan pembahasan di dalam penelitian ini. Mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat juga menjadi isu penting yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan faktor-faktor kekuatan sosial yang mempengaruhi hukum yaitu kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa dan teknologi baru. Kemudian, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat manfaat sosiologi hukum dalam memahami seberapa jauh fungsi penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat

Keywords


Kekuatan-Kekuatan Sosial, Fungsi Hukum, Masyarakat.

References


Abdus Salam. (2015). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. MAZAHIB (Jurnal Pemikiran Hukum Islam), XIV(2), 120.

Anggun Lestari Suryamizon. (2017). Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. PAGARUYUANG Law Journal, 1(1), 61.

Ashadi L. Diab. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare. Jurnal Al-’Adl, 7(2), 58.

Asra. (2020). Dampak Perubahan Jenis Dan Fungsi Uang Bagi Perekonomian Menurut Perspektif Ekonomi Islam. J-EBIS, 5(1), 26.

Dossy Iskandar Prasetyo, & Bernard L. Tanya. (2011). Hukum Etika Dan Kekuasaan. Genta Publishing.

Eman Sulaiman. (2013). Hukum Dan Kepentingan Masyarakat. Jurnal Hukum Diktum , 11(1), 100.

ISHAQ. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Ismansyah, & Purwanto Agung Sulistyo. (2010). Permasalahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Daerah Serta Strategi Penanganannya. DEMOKRASI, IX(1), 43.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, & Haidir. (2021). Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial. Taqnin : Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 14.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Mahfud MD. (2014). Politik Hukum Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Mochtar Kusumaatmadja. (1986). Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Penerbit Binacipta.

Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkininnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.

Nindia Viva Pramudha Wardani, & Widodo Tresno Novianto. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Magic Mushroom Atau Jamur Letong Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Recidive, 7(2), 203.

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

Roscoe Pound. (1986). Interpretation of Legal History. Holmes Beach.

Soerjono Soekanto. (1993). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Zainal Asikin. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada.

Zainuddin Ali. (2018). Sosiologi Hukum. Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Rainly L., Anton Hilman, Abdau Wardioso, Geofani Milthree Saragih

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.