Pernyataan ini menjelaskan tanggung jawab etis seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi artikel di JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, termasuk penulis, editor, mitra bestari (peer reviewers), anggota dewan editor, dan penerbit. JPIn diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Intan Cendekia bekerja sama dengan Asosiasi Pendidik dan Pengembang Pendidikan Indonesia (APPPI).

Jurnal ini berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, keadilan, kerahasiaan, dan mutu proses publikasi ilmiah.

Bagian A. Publikasi dan Kepengarangan

  1. Seluruh naskah yang dikirimkan akan melalui penyaringan awal oleh editor untuk menilai kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulisan, persyaratan etika, tingkat orisinalitas, serta standar akademik minimum.
  2. Naskah yang lolos tahap penyaringan awal akan dievaluasi melalui proses double-blind peer review oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah.
  3. Identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan selama seluruh proses penelaahan.
  4. Naskah dievaluasi berdasarkan:
    • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
    • orisinalitas serta kontribusi ilmiah;
    • ketepatan teori dan metodologi;
    • ketelitian serta kedalaman analisis data;
    • signifikansi temuan penelitian;
    • kejelasan, sistematika, dan keterbacaan naskah; serta
    • kualitas bahasa akademik.
  5. Keputusan editorial dapat berupa:
    • diterima;
    • revisi minor;
    • revisi mayor; atau
    • ditolak.
  6. Permintaan untuk melakukan revisi dan mengirimkan kembali naskah tidak menjamin bahwa naskah tersebut akan diterima. Naskah hasil revisi dapat dikirim kembali kepada penelaah sebelumnya atau kepada penelaah lain apabila diperlukan.
  7. Naskah yang telah ditolak pada umumnya tidak akan dipertimbangkan kembali, kecuali editor secara eksplisit mengizinkan pengiriman ulang sebagai naskah baru yang telah direvisi secara substansial.
  8. Penerimaan naskah bergantung pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan etika yang berlaku mengenai hak cipta, plagiarisme, pencemaran nama baik, privasi, kerahasiaan, etika penelitian, dan hak kekayaan intelektual.
  9. Penelitian yang sama atau memiliki substansi yang sangat serupa tidak boleh dipublikasikan pada lebih dari satu jurnal atau media publikasi.
  10. Naskah yang mengandung plagiarisme, publikasi ganda, fabrikasi atau falsifikasi data, kepengarangan yang tidak semestinya, manipulasi sitasi, atau bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya akan ditolak atau ditarik kembali (retracted).

Bagian B. Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya ilmiah yang asli, autentik, dan orisinal.
  2. Penulis wajib menyatakan bahwa naskah:
    • belum pernah dipublikasikan dalam bentuk yang secara substansial sama;
    • tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan pada jurnal, prosiding, atau penerbit lain; dan
    • tidak akan dikirimkan ke media publikasi lain selama masih dalam proses penelaahan di JPIn.
  3. Penulis wajib memberikan pengakuan dan sitasi yang tepat terhadap seluruh gagasan, data, kutipan, gambar, tabel, instrumen, maupun materi yang berasal dari sumber lain.
  4. Plagiarisme, plagiarisme diri (self-plagiarism), fabrikasi data, falsifikasi data, pelaporan yang menyesatkan, manipulasi gambar yang tidak semestinya, dan manipulasi sitasi dilarang keras.
  5. Penulis wajib menyajikan metode penelitian, data, analisis, hasil, dan kesimpulan secara jujur, akurat, serta transparan.
  6. Penulis wajib menyimpan data penelitian beserta dokumen pendukung dan bersedia menyerahkannya kepada editor apabila diminta secara wajar untuk keperluan verifikasi atau investigasi etika, dengan tetap memperhatikan ketentuan privasi dan kerahasiaan.
  7. Semua individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian maupun penyusunan naskah.
  8. Seluruh penulis wajib:
    • menyetujui versi akhir naskah;
    • menyetujui pengiriman dan publikasinya; serta
    • bertanggung jawab atas integritas kontribusi masing-masing.
  9. Guest authorship, honorary authorship, gift authorship, dan ghost authorship dilarang.
  10. Individu yang berkontribusi dalam penelitian tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan harus dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih (Acknowledgements).
  11. Permohonan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah naskah dikirimkan harus disertai penjelasan tertulis dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terkait.
  12. Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan, baik finansial, institusional, profesional, pribadi, akademik, maupun bentuk lainnya yang dapat memengaruhi penelitian atau interpretasi hasil penelitian.
  13. Penulis wajib menjelaskan seluruh sumber pendanaan penelitian serta, apabila relevan, peran lembaga pendana dalam penelitian tersebut.
  14. Penelitian yang melibatkan partisipan manusia, termasuk siswa, guru, anak-anak, orang tua, maupun komunitas pendidikan, wajib mematuhi seluruh ketentuan etika penelitian yang berlaku.
  15. Penulis wajib memperoleh persetujuan etik, informed consent, persetujuan orang tua/wali, maupun persetujuan partisipan (assent) apabila dipersyaratkan.
  16. Penulis wajib melindungi privasi, kerahasiaan, martabat, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh partisipan penelitian.
  17. Penulis wajib berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam proses peer review dengan memberikan tanggapan terhadap komentar mitra bestari secara sopan, jelas, dan sistematis.
  18. Penulis wajib segera memberitahukan editor apabila menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan pada naskah yang telah dikirimkan atau dipublikasikan serta bekerja sama dalam penerbitan koreksi atau pencabutan artikel apabila diperlukan.
    1. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) atau perangkat berbasis AI tidak boleh dicantumkan sebagai penulis.
    2. Penulis tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas orisinalitas, keakuratan, integritas, sitasi, dan interpretasi seluruh konten yang dibuat atau direvisi dengan bantuan AI.
    3. Penggunaan AI generatif secara substantif dalam penelitian, analisis data, penerjemahan, pembuatan gambar, atau penyusunan naskah harus diungkapkan secara transparan dalam naskah.
    4. Perangkat berbasis AI tidak boleh digunakan untuk membuat, memalsukan, memanipulasi, atau menyajikan secara keliru data penelitian, tanggapan partisipan, hasil penelitian, sitasi, gambar, maupun prosedur penelitian.

    Bagian C. Tanggung Jawab Mitra Bestari

    1. Mitra bestari wajib memperlakukan seluruh naskah dan dokumen terkait sebagai dokumen yang bersifat rahasia.
    2. Mitra bestari tidak boleh membagikan, menggandakan, mendistribusikan, menyimpan, ataupun memanfaatkan isi naskah yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi, profesional, akademik, maupun komersial.
    3. Proses penelaahan harus dilakukan secara objektif, profesional, santun, dan tanpa kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis.
    4. Mitra bestari hendaknya memberikan penilaian yang jelas, konstruktif, dan didukung oleh argumentasi atau referensi yang relevan.
    5. Mitra bestari hendaknya membedakan secara jelas antara revisi yang bersifat wajib dan rekomendasi yang bersifat opsional.
    6. Mitra bestari hendaknya mengidentifikasi publikasi relevan yang belum disitasi secara memadai oleh penulis.
    7. Mitra bestari wajib segera memberitahukan editor apabila mengetahui adanya kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang ditelaah dengan karya lain yang telah diterbitkan atau sedang diproses publikasinya.
    8. Mitra bestari wajib melaporkan kepada editor apabila mencurigai adanya:
    • plagiarisme;
    • publikasi ganda atau publikasi redundan;
    • fabrikasi atau falsifikasi data;
    • manipulasi gambar yang tidak semestinya;
    • manipulasi sitasi;
    • pelanggaran etika penelitian; atau
    • bentuk lain dari pelanggaran etika penelitian maupun publikasi.
    1. Mitra bestari hanya boleh menerima penugasan penelaahan apabila naskah sesuai dengan bidang keahliannya dan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
    2. Mitra bestari yang tidak memiliki kompetensi yang memadai atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan tepat waktu harus segera menolak undangan penelaahan.
    3. Mitra bestari wajib mengungkapkan dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan, baik finansial, profesional, institusional, pribadi, kompetitif, kolaboratif, supervisi, maupun bentuk lainnya yang melibatkan penulis atau institusinya.
    4. Mitra bestari tidak boleh meminta penulis untuk menyitasi publikasinya sendiri kecuali sitasi tersebut benar-benar relevan dengan substansi naskah.
    5. Mitra bestari tidak boleh berupaya mengidentifikasi, menghubungi, memengaruhi, mengintimidasi, ataupun melakukan tindakan balasan terhadap penulis.
    6. Mitra bestari tidak boleh mengunggah naskah atau dokumen penelaahan yang bersifat rahasia ke sistem berbasis AI kecuali sistem tersebut telah secara resmi disetujui oleh jurnal dalam aspek kerahasiaan, privasi, dan perlindungan data.

    Bagian D. Tanggung Jawab Editor

    1. Editor memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerima, meminta revisi, atau menolak naskah yang dikirimkan.
    2. Editor bertanggung jawab menjaga mutu akademik, integritas, kredibilitas, dan standar keseluruhan jurnal.
    3. Keputusan editorial harus didasarkan semata-mata pada:
    • kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
    • orisinalitas;
    • signifikansi ilmiah;
    • ketepatan metodologi;
    • kejelasan dan koherensi;
    • kepatuhan terhadap etika penelitian; serta
    • kontribusi terhadap bidang pendidikan matematika.
    1. Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kewarganegaraan, etnis, jenis kelamin, agama, pandangan politik, afiliasi institusi, disabilitas, status akademik, maupun latar belakang pribadi penulis.
    2. Editor wajib memastikan bahwa seluruh naskah dievaluasi secara adil, objektif, independen, dan rahasia.
    3. Editor wajib menjaga kerahasiaan identitas penulis dan mitra bestari sesuai dengan kebijakan double-blind peer review jurnal.
    4. Editor wajib memilih mitra bestari berdasarkan keahlian yang relevan, objektivitas, ketersediaan, dan tidak adanya konflik kepentingan.
    5. Editor tidak boleh menunjuk mitra bestari yang memiliki hubungan pribadi, profesional, supervisi, kompetitif, kolaboratif, atau institusional yang dekat dengan penulis.
    6. Editor wajib mengungkapkan dan menghindari seluruh bentuk konflik kepentingan.
    7. Naskah yang dikirimkan oleh editor, anggota dewan editor, atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan jurnal harus ditangani secara independen oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
    8. Editor wajib memastikan bahwa penelitian yang dipublikasikan memenuhi prinsip-prinsip etika penelitian dan seluruh ketentuan etika penelitian yang berlaku.
    9. Editor hanya menerima naskah apabila telah memiliki keyakinan yang memadai mengenai orisinalitas, mutu akademik, ketepatan metodologi, dan kepatuhan etiknya.
    10. Editor wajib mengambil tindakan yang tepat apabila terdapat dugaan pelanggaran etika penelitian maupun publikasi, baik pada naskah yang sedang diproses maupun yang telah diterbitkan.
    11. Setiap dugaan pelanggaran harus diselidiki secara adil, objektif, rahasia, dan tanpa penundaan yang tidak perlu.
    12. Penulis maupun pihak lain yang terkait harus diberikan kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.
    13. Editor tidak boleh menolak naskah atau menjatuhkan sanksi kepada penulis hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung bukti. Keputusan mengenai pelanggaran etika harus didasarkan pada bukti yang memadai dan prosedur yang adil.
    14. Apabila diperlukan, editor dapat berkonsultasi dengan penerbit, dewan editor, institusi penulis, lembaga pendanaan, atau otoritas lain yang relevan untuk menyelesaikan permasalahan etika.
    15. Editor wajib menerbitkan koreksi, corrigenda, errata, expression of concern, retraction, atau pemberitahuan lain yang diperlukan untuk menjaga akurasi dan integritas rekam jejak ilmiah.
    16. Pemberitahuan koreksi maupun pencabutan artikel harus diidentifikasi secara jelas, tersedia secara permanen, dan ditautkan dengan artikel asli.
    17. Editor tidak boleh membatalkan keputusan editorial sebelumnya tanpa alasan akademik, etika, prosedural, atau hukum yang kuat.
    18. Editor wajib mencegah terjadinya konflik kepentingan di antara staf editorial, penulis, mitra bestari, anggota dewan editor, dan penerbit.
    19. Editor dan staf editorial tidak boleh memanfaatkan informasi rahasia yang diperoleh dari naskah yang dikirimkan untuk kepentingan pribadi, profesional, akademik, maupun komersial.

      E. Tanggung Jawab Penerbit

      1. Penerbit mendukung independensi editorial JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia dan tidak boleh mencampuri keputusan editorial atas dasar kepentingan komersial, institusional, politik, maupun kepentingan pribadi.
      2. Penerbit bertanggung jawab mendukung proses publikasi ilmiah yang adil, transparan, independen, dan beretika.
      3. Penerbit wajib mendukung editor dalam menyelidiki setiap dugaan pelanggaran etika penelitian maupun publikasi.
      4. Penerbit wajib bekerja sama dengan editor, penulis, mitra bestari, institusi, lembaga pendanaan, dan otoritas terkait dalam menangani permasalahan etika yang serius.
      5. Penerbit bertanggung jawab menjaga keberlangsungan konten digital jurnal, arsip jurnal, serta integritas rekam jejak publikasi ilmiah yang telah diterbitkan.
      6. Penerbit wajib memastikan bahwa koreksi, pencabutan artikel (retraction), pernyataan kehati-hatian (expression of concern), dan pemberitahuan pascapublikasi lainnya tersedia secara permanen dan mudah diakses.
      7. Penerbit wajib menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai:
        • biaya publikasi;
        • hak cipta dan lisensi;
        • kebijakan akses terbuka (open access);
        • pengarsipan digital;
        • privasi dan kerahasiaan; serta
        • prosedur editorial dan peer review.
      8. Penerbit wajib memastikan bahwa kepentingan finansial maupun komersial tidak memengaruhi independensi editorial, integritas proses peer review, maupun kualitas publikasi ilmiah.
      9. Penerbit wajib bekerja sama dengan tim editorial untuk mencegah konflik kepentingan di antara penulis, mitra bestari, editor, anggota dewan editor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi.

      Pernyataan Penutup

      JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas penelitian serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap komunikasi ilmiah. Penulis, mitra bestari, editor, anggota dewan editor, dan penerbit memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan merupakan karya yang orisinal, akurat, transparan, memenuhi prinsip-prinsip etika publikasi, serta memberikan kontribusi yang bermakna bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

      Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik Publikasi ini berlaku bagi seluruh naskah yang diserahkan dan seluruh artikel yang diterbitkan dalam JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia.