Peranan Kepolisian Sebagai Law Enforcement Di Indonesia Dikaitkan Dengan Perspektif Sosiologi Hukum
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi hukum terdapat beberapa penegak hukum yang memiliki peranan penting di dalamnya. Kepolisian adalah salah satu law enforcement yang memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Secara konstitusional, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas penting dalam melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini akan dibahas mengenai sejarah singkat kelahiran kepolisian di Indonesia dan peranan Kepolisian sebagai penegak hukum dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban negara. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan telah bayak dinamika dalam perkembangan institusi kepolisian di Indonesia serta peranan penting kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban negara Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdulssalam. (2009). Hukum Kepolisian Sebaga hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Yang Telah Direvisi. Restu Agung.
Ayu Veronica, Kabib Nawawi, & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster. PAMPAS : Journal Of Criminal Law, 1(3), 46–47.
Edi Saputra Hasibuan. (2021). Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy. Raja Grafindo Persada.
H. Abdul Muis BJ, H. R. AR. Harry Anwar, & Imas Rosidawati WR. (2021). Hukum Kepolisian Dan Kriminalistik. Pustaka Reka Cipta.
H.L.A Hart. (1961). The Concept Of Law. Oxford University.
I Ketut Adi Purnama. (2018). Hukum Kepolisian (Sejarah Dan Peran POLRI Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM). Refika Aditama.
Ibnu Suka, Gunarto, & Umar Ma’ruf. (2018). Peran Dan Tanggung jawab Polri Sebagai Penegak Hukum. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 112.
ISHAQ. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Jean Daryn Hendar Iskandar. (2018). Keduduan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Lex Administratum , VI(4), 46.
Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
Konar Zuber. (2017). Peran Lembaga POLRI Dalam Penegakan Hukum. Jurnal UNPAL, 15(3), 383.
M. Ghazali Rahman, & Sahlan Tomayahu. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 4(1), 148.
M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Mohd. Yusuf Daeng M, & Siti Yulia Makkininnawa YD. (2022). Sosiologi Hukum. Taman Karya.
Nindia Viva Pramudha Wardani, & Widodo Tresno Novianto. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Magic Mushroom Atau Jamur Letong Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Recidive, 7(2), 205.
P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.
R. Otje Salman. (1992). Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar. Armico.
Satjipto Rahardjo. (2000). Polisi, Sipil, Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia. Kompas.
Soerjono Soekanto. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (1994). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo.
DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.366
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Rijen Gurning, Sukrizal Sukrizal, Geofani Milthree Saragih