Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Mohd. Yusuf DM, Firman Firman, Emi Afrijon, William Suryadi Ganda Tuah Aritonang, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi hukum, hal ini dipertegas secara konstitusional di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, ada banyak aspek yang harus diatur di dalam hukum agar segala sesuatu tersebut dapat dilaksanakan dan dijalankan dalam bernegara di Indonesia. Sehingga, peraturan perundang-undangan selaku hukum positif yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Aspek penting yang harus dipahami dalam hal ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikenal metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari kesimpulan penelitian ini mempertegas mengenai kedudukan politik hukum metode pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode omnibus law di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Keywords


Perundang-Undangan, Omnibus Law, Sistem Hukum.

References


Anggraeny Arief, & Rizki Ramadani. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 110.

Anton M. Moeliono. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.

Antoni Putra. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi, 17(1), 2.

Geofani Milthree Saragih. (2022). Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 1(4), 38.

H.M Laica Marzuki. (2006). Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konsitusi Terhadap Undang-Undang . Jurnal Legislasi, 3(1), 2.

Jimly Asshiddiqie. (2020). Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. Konstitusi Press.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Mahfud MD. (2014). Politik Hukum Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Mia Kusuma Fitriana. (2015). Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara . Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2), 4.

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

Saldi Isra. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi. Rajawali Pers.

Sopiani, & Zainul Mubaroq. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 147.

Supriyadi, & Andi Intan Purnamasari. (2021). Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 258.

Suryati, Ramanata Disurya, & Layang Sardana. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Simbur Cahaya (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya), 28(1), 101.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Firman Firman, Emi Afrijon, William Suryadi Ganda Tuah Aritonang, Geofani Milthree Saragih