Politik Hukum Pengaturan Tentang Hak Cipta Di Indonesia

Mohd. Yusuf DM, Khairunnas Khairunnas, Husnan Husnan, H. Sunardi, Geofani Milthree Saragih

Abstract


Hak Cipta merupakan salah satu bagian penting yang harus dilindungi oleh hukum. Hal ini karena, perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan bagian dari perlindungan dan pengakuan Negara terhadap rakyatnya dalam hal kebebasan berekspresi. Dalam hal ini ada dua bagian penting yang harus dipahami yaitu Hak Cipta dan Pencipta. Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian dan Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung(Muhammad Akham Subroto & Suprapendi, 2008), Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana politik hukum tentang pengaturan hak Cipta di Indonesia dan keadaan mengenai perlindungan dan penegakan hak Cipta di Indonesia.


Keywords


Politik Hukum, Hak Cipta, Pencipta

References


Bernard Nainggolan. (2011). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif. PT Alumni.

H. Salim, H. (2012). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Rajawali Pers.

Imam Sjahputra. (2007). Hak Atas Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Harvarindo.

Iswii Hariani. (2010). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Pustaka Yustisia.

Meuwissen. (2013). Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Refika Aditama.

Muhammad Akham Subroto, & Suprapendi. (2008). Pengenala Hak Kekayaan Intelektual Konsep Dasar Kekayaan Intelektual Untuk Pertumbuhan Inovasi. PT Indeks.

Setia Putra. (2019). Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Taman Karya.

Tim Lindsey. (2003). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Asian Law Group Pty Ltd dan PT ALUMNI.

Yovita A. Mangesti, & Bernard L. Tanya. (2014). Moralitas Hukum. Genta Publishing.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mohd. Yusuf DM, Khairunnas Khairunnas, Husnan Husnan, H. Sunardi, Geofani Milthree Saragih