Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Perangkat Desa Sebagai Strategi Pencegahan Korupsi

Taufik Taufik, Nurwahidah Nurwahidah

Abstract


Korupsi masuk dalam kategori perilaku extra ordinary crime. Korupsi terjadi di segala lini pemerintahan di Indonesia baik tingkat pusat sampai kepada tingkat desa terlebih setelah adanya program dana desa. Penelitian kepustakaan ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi pendidikan antikorupsi bagi perangkat desa sebagai strategi pencegahan korupsi di tingkat desa. Penelitian ini menjelaskan bahwa Permasalahan korupsi di Indonesia sudah sampai pada taraf menimbulkan skeptisme semua kalangan. perlu adanya langkah dan upaya khusus. Pendidikan anti korupsi bisa dipandang sebagai inovasi pendidikan, yang merespon kebutuhan masyarakat untuk menjadikan negara ini lebih transparan, maju, dan bebas korupsi. Perangkat Desa sebagai sebuah komunitas sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat penting untuk memiliki karakteristik kecerdasan sebagaimana disebutkan dalam pembahasan. Pendidikan anti korupsi bagi perangkat desa sebagai langkah preventif sehingga terhindar dari praktik korupsi dapat terealisasi dengan memberikan pendidikan moral dan pendalaman pemahaman sejak dini pada masyarakat dan generasi bangsa. Hal itu dapat dilakasanakan dengan menerapkan kurikulum di lembaga pendidikan, serta upaya sosialisasi dan pembinaan pada aparatur oleh pemerintah sebagai langkah  antisipatif. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu serta menerapkan aturan yang lebih ketat sehingga menghilangkan upaya-upaya praktik tindakan pidana korupsi pada setiap aparatur negara.


Keywords


Pendidikan; Anti Korupsi; Perangkat Desa

References


Aditya Dewantara, J., Sausan, N., Fiolita Sari, I., Ariska, D., Tri Wulandari, A., Fransiska, M., Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, P., Keguruan dan Ilmu Pendidikan, F., Tanjungpura, U., Pontianak, K., & Kalimantan Barat, P. (2022). Efektivitas Pendidikan Anti Korupsi Untuk Meminimalisir Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).

Bertens, K. (1990). Psychoanalysis. Gramedi.

Nurwahidah, & Eva Syarifatul Jamilah. (2022). Internalisasi Nilai-Nilai Merdeka Belajar dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Heutagogia: Journal of Islamic Education, 01(02), 83–86. https://ejournal.uin-suka.ac.id/tarbiyah/HJIE/article/view/5172/2400

Ritonga, M. K., Rohana, & dkk. (2022). Pentingnya Penanaman Nilai Dan Prinsip Anti Korupsi Pada Perangkat Desa di Desa Bandar Kumbul. IKA BINA EN PABOLO : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 78–80.

Freud, S. (2000). Psychoanalysis. IRCISOD.

Frimayanti, A. I. (2017). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), Art. 1.

Hamzah, A. (1984). Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya. Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, A. (2010). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Sinar Grafika.

Hulu, Y., Hamdani, R., Muhammad, H., & Nasution, A. (n.d.). Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis

Indonesia Corruption Watch. (2018). Dana Desa Rentan Disalahgunakan. https://antikorupsi.org/id/article/dana-desa-rentan-disalahgunakan

KBBI. (t.t.). Arti kata korupsi. https://kbbi.web.id/korupsi. Diambil 22 Februari 2023, dari https://kbbi.web.id/korupsi

Putra, N. S. (2005). Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Badan Penerbit UNDIP.

Rahmiati, I., & Ismarita. (2015). Pemetaan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam Pendidikan Menengah Umum di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Malang. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 15(02).

Soekanto, S. (2002). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Soemodihardjo, D. (2012). Memberantas Korupsi di Indonesia: Vol. Cet. I. Shira Media.

Subekti, & Tjitrosoedibio, R. (1980). Kamus Hukum: Vol. Cet.5. Pradnya Paramita. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=553201

Suryani, I. (2015). PENANAMAN NILAI ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KORUPSI. Jurnal Visi Komunikasi, 14(02), 285–301.

Tirande, D., Nirahua, S. E. M., & Toule, E. R. M. (2022). Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), Art. 2. https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6435

Wahyuni, R. D., & Vitriani, T. (2022). Upaya Preventif Pencegahan Korupsi melalui Edukasi Penanaman Nilai Integritas Di Desa Bulusulur. Lisyabab : Jurnal Studi Islam dan Sosial, 3(2), Art. 2. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v3i2.150

Wibowo, A. (2013). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah: Strategi Internalisasi Pendidikan anti Korupsi di sekolah. Pustaka Pelajar.




DOI: https://doi.org/10.47165/jpin.v6i1.479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Taufik Taufik, Nurwahidah Nurwahidah

Creative Commons License
JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia p-ISSN (print) 2722-8134, e-ISSN (online) 2620-8466 is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.